Rabu, 24 Februari 2010

Pendapat tentang bercadar

Aurat adalah suatu bagian dari manusia yg wajib di tutupi. anjuran penutupan auratpun berbeda beda. tergantung kontek masalahnya.ketika aurat itu wajib di tutup maka sebatas apakah aurat yg wajib di tutup? Di sini banyak kalangan Ulama berbeda pendapat tentang bagian apa saja yg harus tertutup.ada juga ulama yg mengatakan seluruh anggota tubuh wanita iyalah aurat, ini di pandang dari sudut aurat perempuan berbeda dengan laki – laki yg cenderung lebih sedikit anggota yg di anggap sebagai aurat. Agar supaya tidak melebar apa yg akan saya tulis saya akan coba menitik poinkan kepada mana saja anggota perempuan yg wajib di tutupi.
- Jumhur al fuqaha berpendapat bahwasanya wajah seorang perempuan itu tidak termasuk aurat , selama perempuan tersebut memakai pakaian yg tidak mensifati sesuatu yg terdapat di tubuhnya, yang di maksut dengan tidak mensifati disini iyalah , tidak boleh bagi perempuan memakai pakaian yg menonjolkan lekuk lekuk tubuhnya dan tidak boleh berpakaian yg terbuka kecuali wajah dan telapak tangan, dan anjuran sara’ tentang pakaian yg di anjurkan di pakek oleh perempuan iyalah kebalikannya yaitu pakean yg tertutup dan tidak menonjolkan lekuk tubuhnya. Dalil atas statemen mayoritas fuqaha tentang point di atas sebagai berikut : terjemahan surah Al nur ayat 31.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.

Disini mayoritas fuqaha mengartikan “ yang nampak dari mereka” iyalah alwajhu wal al kaffan ( wajah dan telapak tangan ) dan penafsiran itu juga di kuatkan oleh ucapan imam Ibnu jurair al tobary , dan imam nawawi dari madzhab syafi’i juga mengatakan bahwasanya aurat perempuan yg merdeka iyalah semua anggota badan kecuali wajah dan dua telapak tangan. Ulama – ulama yg mengatakan bahwa aurat perempuan itu adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan di antaranya iyalah : al auza’i , abu khanifah , dan al saury . pendapat beliau juga dikuatkan oleh ulama ulama ahli tafsir, hadist , dan fiqh .
Ketika kita sudah mengetahui bahwa yg tidak termasuk aurat perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan timbul mas’alah , bagaimana jika seseorang memakai nikab atau biasa kita kenal dengan istilah cadar , apakah pemakaian cadar termasuk anjuran atau hanya sebatas adat yg sering di pakai oleh sebagian kalangan. Disini saya mengutip pendapat al syaih Ali jum’ah mufti jumhuriyah misr. Beliau berpendapat bahwa pemakaian nikab atau cadar itu tidak termasuk sesuatu yg di anjurkan . dengan berlandaskan dalil aqliyah yg penulis fahami dari statement beliau. di antara dalil aqliyah yg coba akan saya utarakan pada kesempatan kali ini iyalah :
Seorang perempuan didalam menjalani sebuah kehidupan tidak akan terlepas dari muamalah, ketika proses muamalah di laksanakan dengan seperti itu akan timbul madhorot yg mungkin timbul dari tidak adanya ta’yin bil mustari. si penjual tidak mengetahui siapa yg memebeli barangnya disebabkan tertutupnya wajah si pembeli. ketika seperti itu akan terjadi perselisihan jika terjadi cacat pada barang yg di beli, si pembeli akan sulit untuk mengembalikan barang yg sudah di beli kepada si penjual dengan alasan tidak adanya ta’yin bil mustari yg di utarakan oleh si penjual .
Dan juga ketika alasan sebagian kalangan yg mengatakan bahwa aurat perempuan adalah semua anggota badan perempuan, sehingga mereka menutup seluruh badan tampa terkecuali wajah dan telapak tangan , pendapat itu saya kira kurang tepat dengan alasan ketika orang menganggap bahwa wajah termasuk aurat sehingga mereka menutup wajah dan menampakkan matanya saja, apakah tidak di pertimbangkan bahwa wajah dan mata itu lebih indah mata , dan ketika di tutup semuanya apakah tidak di mungkinkan terjadi madhorot dalam segi muamalah dll. Dengan berlandaskan dalil mayoritas fuqaha saya kira statemen yg pas untuk permasalahan di atas adalah tidak di anjurkanya memakai nikab atau dengan kata lain praktek adanya memakai cadar itu timbul dari adat bukan dari tuntutan sara’. Dan perlu di garis bawahi bahwasaya wajah dan telapak tangan di katakan tidak termasuk aurat perempuan bukan berarti kita bisa sesuka hati melihat wajah perempuan, garis bawahnya iyalah boleh memandang wajah wanita dan telapak tanganya dengan tampa ada syahwat..saya kira cukup sampai disini saja apa yg bisa saya ungkapkan..kurang lebih saya minta maaf bila terdapat kesalahan dalam menulis dan penta’biran . kritik dan masukan yg membangun dari anda semua sangat saya harapkan.
Daftar pustaka :
Al niqab adatun wa laisa ibadah oleh , Prf .Dr. mahmud hamdy

2 comments:

Uswah mengatakan...

Wah jadi inget sama syeh tantawi, syeh dari al-azhar mesir yang 'dituduh' melarang siswinya memakai cadar di dalam kelas,tapi untung beliau mengklarifikasi kalo itu cm salah paham (lagian juga aneh satu kelas muridnya cewek semua kok pake cadar ~_~)

sepakat!! cadar itu adalah adat bukan syariat, karena dalam islam perintahnya cuma satrul aurat, sedang implementasinya tergantung pada urf ato adat istiadat dimana orang itu berada, so.. cara menutup aurat itu tidak diartikan harus seperti cara gimana orang arab pake pakaian (kayak mulan jamileh, kekekeke), pernah suatu ketika syeh malikiy dimintai pendapat tentang pakaian muslim di Indonesia, beliau menjawab: cukup, artinya cara orang2 indonesia berbusana itu sudah dianggap memenuhi kriteria menutup aurat dan gak harus pake cadar, karena adat indonesia dengan arab berbeda.


ya sudah, cukup sekian

aulia mengatakan...

kalau bisa dan mgkin berkenan, dikasih rujukan dlm tulisan arab utk sumber dalil/pendapatnya..
ada yg bilang, pendapat ulama Syafi'iyah..memang tidak wajib memakai cadar..
tapi klo dirasa wajahnya cakep dan membuat cowok2 tersepona ngeliat tu wajah..maka bisa jadi 'wajib' bagi dia utk menggunakan cadar..
apa ngeliat tersepona (mendekati ngiler) termasuk dosa mata, sehingga bagi tu cewek dgn argumen 'supaya mencegah org lain tidak berdosa', dia wajib tu pakai cadar..

logika saya, klo bercadar jd wajib scr syariat, yg susah udah nenek2 tuwir, ga cakep sih..standard dgn usia segitu lah (70-80 thn) keluar rumah mo jalan2 hrs pakai cadar jg duonk..heuheu..

mohon maaf, pabila ada kata yg salah ketik dan menyinggung..saya hny org awam dlm hal agama..
wallahu a'lam bishawab.. ;)