Jumat, 12 November 2010

Relevansi Metode clasic Arab pegon pada era moderen

Arab pegon, yaitu sebuah tulisan, aksara atau huruf arab tanpa lambang atau tanda baca atau bunyi-bunyi. Dalam kamus Jawa-Indonesia, pegon berarti tidak biasa mengucapkan. Kata lain dari “pegon” yaitu gundhul yang berarti kosong atau polos. Sedangkan “huruf Arab pegon” digunakan untuk menuliskan terjemahan maupun makna yang tersurat didalam kitab kuning dengan menggunakan bahasa tertentu agar supaya bisa di faham oleh halayak awam. Arab pegon identik dengan pesantren atau lebih tepatnya merupakan suwatu metode yang di gunakan di pesantren umumnya. Arab pegon sendiri adalah suwatu ungkapan yang di gunakan oleh orang jawa, ungkapan tersebut bisa berbeda-beda tergantung daerah yang menggunakannya, di sumatra kita bisa menyebut arab pegon dengan sebutan aksara arab melayu, huruf arab pegon ini merupakan suatu tulisan arab tapi menggunakan bahasa lokal. Di katakan bahasa lokal karna ternyata tulisan Arab pegon itu tidak hanya menggunakan Bahasa Jawa saja tapi juga dipakai di daerah Jawa barat dengan menggunakan Bahasa Sunda, di Sulawesi menggunakan Bahasa Bugis, dan di wilayah Sumatera menggunakan Bahasa Melayu.keberada’an arab pegon sangat erat kaitanya dengan syi’ar islam di negeri kita indonesia. Konon para ulama menggunakan metode ini untuk mempermudah penyebaran syari’at islam, selain itu arab pegon juga menjadi suatu metode yang di gunakan ulama-ulama terdahulu juga mempunyai kandungan sastra jawa yang terdapat di dalam Text arab pegon.bahasa yang di gunakan mengandung unsur sastra jawa ( ketika bahasa jawa ), mengutip dari salah satu sumber, bahwa arab pegon juga di gunakan dalam bidang sastra jawa, hal itu dapat teridentifikasi melalui bahasa jawa yang di gunakan dalam memaknai gandul yaitu bahasa jawa clasic.Selain di jadikan sebagai ungkapan sastra, arab pegon juga menjadi sebuah metode pendidikan yang unik, Bukti bahwa arab pegon merupakan sebuah metode yang di pakai oleh para ulama iyalah ratusan karya para ulama yang di jadikan buku dan buku-buku tersebut menerangkan tentang masalah ke agamaan seperti halnya yang saya temukan di toko kitap kuno di cairo yang mencetak kitap-kitap clasic ( maktabah khalabi ) di situ terdapat karangan ulama luar jawa yang menggunakan bahasa arab pegon sebagai bahasa inti di dalam karangan nya. Selain itu, keberadaan penggunaan Arab pegon di pondok pesantren terutama yang masih kuat kultur masyarakatnya, sampai saat ini masih tetap dipertahankan. Karena selama ini pesantren masih dianggap banyak membawa keberhasilan dalam segi pendidikan bahasa arab. Penerapan penerjemahan kitab kuning dengan menggunakan Arab pegon dalam pengajarannya biasa disebut dengan Ngesahi atau Ngalogat dalam menerjemahkan dan memberi makna pada Kitab Kuning.
Maseh relevankah metode seperti itu?
Melihat fakta yang ada di dalam lingkup pesantren yang notabene adalah pengguna metode clasic itu, saya kira ada sisi validitas nya dan invaliditas. Segi valid yang saya maksut disini adalah, peran besar metode Arab pegon dalam membantu pelajar untuk lebih memahami makna yg terdapat di dalam text arab, entah itu dalam bentuk kitab kuning atau kitab-kitab yang lainya. proses absahnya metode ini lebih cenderung dalam meniliti kata demi kata sehingga proses mentarkib ( istilah pelajar ) dalam membaca kitap kuning bisa di bilang teliti. Selain validitas di atas kita juga akan menemukan invaliditas di dalam metode ini yg mana seiring dengan perkembangan zaman, buku kontemporerpun saling bermunculan dan bahasa yang di gunakanpun sangat bertolak balik dengan bahasa kitab-kitab clasic. Kitab kontemporer lebih mempunyai istilah-istilah kekinian yang mana istilah tersebut masih belum bisa di artikan atau di alih bahasakan dengan menggunakan Arab pegon.
Banyak contoh-contoh dalam istilah kontemporer yang tidak bisa di alih bahasakan dengan menggunakan bahasa daerah yang cenderung lebih bisa di mengerti oleh kaum awam. Dari segi ini mungklin kita bisa memandang bahwa metode menggunakan Arab pegon sedikit lebih tidak relevan dengan masa sekarang.di pandang dari metode ini tidak bisa mencakup dalam semua aspek bahasa,banyak bahasa-bahasa kekinian yang tidak bisa di alih bahasakan. Dan juga perlu di pertimbangkan bahwa metoode arab pegon di pandang dari masa sekarang banyak yang mengatakan terlalu bertele tele dalam segi pengungkapannya. sebagian mengatakan bahwa bahasa yang seyogyanya simple akan tetapi ketika di artikan dalam menggunakan arap pegon malah menjadi panjang. Itu semua di sebabkan faktor peralihan zaman dan berpengaruh terhadap metodologi pembelajaran dan penyampaian.
Efek dari penerapan metode clasic ini.
Banyak saya temui di daerah-daerah di jawa, bahwa pengunaan metode clasic ini kurang begitu efektiv, ini berdasarkan fakta yang terdapat di dalam pesantren pada umumnya. Bahwa santri atau pelajar pada umumnya kurang bisa menangkap secara baik dengan metode seperti ini. Apalagi ketika santri tersebut berasal dari luar jawa atau luar daerah yang cenderung pemahaman bahasanya berbeda. Dari sini akan muncul proses perlambatan kemampuan dan kurang bisa menghemat waktu. Karna siswa atau pelajar yang mestinya dalam masa 1-tahun sudah bisa memahami dalam batasan tertentu terhambat oleh kurang memahaminya bahasa Arab pegon. Dan juga di dalam metode ini penjelasan tentang tata bahasa dan rumus-rumus yang terdapat di Arab pegon masih cenderung simple, jadi kurang begitu luas sehingga siswa yang berasal dari luar daerah akan terhambat di karnakan faktor bahasa yang kurang bisa di mengerti.
Faktor lainya, kurang efisiennya pemanfa’atan waktu, realita yang ada , proses pengajaran kitab-kitab kuning ala pesantren salaf cenderung memaknai satu persatu text arab dengan menggunakan arab pegon, di lanjut dengan menerangkan kandungan makna text arab. Coba ketika lebih di efisienkan maka kita akan lebih menghemat waktu dengan metode menerangkan terhadap para siswa. Semisal ada waktu sendri terhadap pembelajaran menggunakan metode Arab pegon. Ketika proses seperti itu maseh berjalan sampai sekarang apakah hasil dari metode seperti itu maseh sebesar jaman dahulu? apakah tujuan di lestarikanya metode clasic seperti itu? Apakah cukup dengan menghargai metode ulama-ulama terdahulu? Itu mungkin yang harus kita teliti lebih dalam.dengan reserch sehingga kita dapat menemukan kelemahan dari metode itu dan memperbaiki faktor-faktor yang perlu di perbaiki,seperti kata para ulama: Al mukhafadhoh ala al qodim wa al akhdzu bil jadid al aslah. Dengan begitu kita bisa menjadikan metode yang tadinya clasic bisa terlihat moderen dan manfaatnya lebih bisa terasa.
Akan tetapi kita juga tidak menafikan peran besar metode ini dalam pengembangan agama islam kita. mungkin kalkulasi yang ada hampir 80% efect metode ini sangat terlihat. di karnakan pada era dahulu cultur arab sudah masuk ke kalangan indonesia. Jadi mungkin metode yg di gunakan para ulama jaman dahulu melihat dari aspec tersebut, sehingga di pilihlah metode seperti itu yang sampai sekarang maseh di gunakan oleh pesantren.
Saya kira seperti itu unek-unek yang bisa saya ungkapkan dalam sebuah tulisan ini, semoga bisa bermanfaat bagi teman-teman sekalian, jika kurang berkenang mohon maaf yang sebesar besarnya,

Nb : tulisan ini terinspirasi ketika saya membaca sebuah reserch salah seorang mahasiswa jogja yang terbentuk dalam sebuah sekripsy dalam format PDF, akan tetapi dalam srikpsy tersebut saya belom menemukan suatu terosbosan dan masukan terhadap metode clasic ini sehingga tidak bisa terjadi suartu resafle metode dari clasic di kemas menjadi modern.
Baca Selengkapnya...

Jumat, 26 Februari 2010

Menstruasi

Menstruasi/haid secara etymology (bahasa)ialah berarti sesatu yang mengalir. Sedangkan menurut terminology Islam ialah: darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita, dari dalam rahimnya secara sehat bukan dalam keadaan sakit dan juga bukan karena melahirkan.

Dasar dalil menstruasi ialah firman Allah yang berbunyi : " Mereka bertanya kepadamu tentang haid," QS 2:222, kemudian menggunakan dalil hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim : "ini (menstruasi) adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah untuk wanita keturunan Adam".

Ada 8 makluk hidup yang mengalami menstruasi:

1. Seorang Wanita
2. Kelelawar
3. Serigala
4. Marmut
5. Onta
6. Cicak
7. Kuda
8. Anjing

Namun saat mengalami menstruasi semuanya tidak teratur dan tidak mempunyai waktu-waktu tertentu kecuali seorang wanita.dan ketika seorang wanita mengalami menstruasi ada ketentuan tersendri dalam islam untuk mensikapi menstruasi perempuan semisal dalam masaalah ubudiah dan lain sebagainya.
Baca Selengkapnya...

Rabu, 24 Februari 2010

Pendapat tentang bercadar

Aurat adalah suatu bagian dari manusia yg wajib di tutupi. anjuran penutupan auratpun berbeda beda. tergantung kontek masalahnya.ketika aurat itu wajib di tutup maka sebatas apakah aurat yg wajib di tutup? Di sini banyak kalangan Ulama berbeda pendapat tentang bagian apa saja yg harus tertutup.ada juga ulama yg mengatakan seluruh anggota tubuh wanita iyalah aurat, ini di pandang dari sudut aurat perempuan berbeda dengan laki – laki yg cenderung lebih sedikit anggota yg di anggap sebagai aurat. Agar supaya tidak melebar apa yg akan saya tulis saya akan coba menitik poinkan kepada mana saja anggota perempuan yg wajib di tutupi.
- Jumhur al fuqaha berpendapat bahwasanya wajah seorang perempuan itu tidak termasuk aurat , selama perempuan tersebut memakai pakaian yg tidak mensifati sesuatu yg terdapat di tubuhnya, yang di maksut dengan tidak mensifati disini iyalah , tidak boleh bagi perempuan memakai pakaian yg menonjolkan lekuk lekuk tubuhnya dan tidak boleh berpakaian yg terbuka kecuali wajah dan telapak tangan, dan anjuran sara’ tentang pakaian yg di anjurkan di pakek oleh perempuan iyalah kebalikannya yaitu pakean yg tertutup dan tidak menonjolkan lekuk tubuhnya. Dalil atas statemen mayoritas fuqaha tentang point di atas sebagai berikut : terjemahan surah Al nur ayat 31.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.

Disini mayoritas fuqaha mengartikan “ yang nampak dari mereka” iyalah alwajhu wal al kaffan ( wajah dan telapak tangan ) dan penafsiran itu juga di kuatkan oleh ucapan imam Ibnu jurair al tobary , dan imam nawawi dari madzhab syafi’i juga mengatakan bahwasanya aurat perempuan yg merdeka iyalah semua anggota badan kecuali wajah dan dua telapak tangan. Ulama – ulama yg mengatakan bahwa aurat perempuan itu adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan di antaranya iyalah : al auza’i , abu khanifah , dan al saury . pendapat beliau juga dikuatkan oleh ulama ulama ahli tafsir, hadist , dan fiqh .
Ketika kita sudah mengetahui bahwa yg tidak termasuk aurat perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan timbul mas’alah , bagaimana jika seseorang memakai nikab atau biasa kita kenal dengan istilah cadar , apakah pemakaian cadar termasuk anjuran atau hanya sebatas adat yg sering di pakai oleh sebagian kalangan. Disini saya mengutip pendapat al syaih Ali jum’ah mufti jumhuriyah misr. Beliau berpendapat bahwa pemakaian nikab atau cadar itu tidak termasuk sesuatu yg di anjurkan . dengan berlandaskan dalil aqliyah yg penulis fahami dari statement beliau. di antara dalil aqliyah yg coba akan saya utarakan pada kesempatan kali ini iyalah :
Seorang perempuan didalam menjalani sebuah kehidupan tidak akan terlepas dari muamalah, ketika proses muamalah di laksanakan dengan seperti itu akan timbul madhorot yg mungkin timbul dari tidak adanya ta’yin bil mustari. si penjual tidak mengetahui siapa yg memebeli barangnya disebabkan tertutupnya wajah si pembeli. ketika seperti itu akan terjadi perselisihan jika terjadi cacat pada barang yg di beli, si pembeli akan sulit untuk mengembalikan barang yg sudah di beli kepada si penjual dengan alasan tidak adanya ta’yin bil mustari yg di utarakan oleh si penjual .
Dan juga ketika alasan sebagian kalangan yg mengatakan bahwa aurat perempuan adalah semua anggota badan perempuan, sehingga mereka menutup seluruh badan tampa terkecuali wajah dan telapak tangan , pendapat itu saya kira kurang tepat dengan alasan ketika orang menganggap bahwa wajah termasuk aurat sehingga mereka menutup wajah dan menampakkan matanya saja, apakah tidak di pertimbangkan bahwa wajah dan mata itu lebih indah mata , dan ketika di tutup semuanya apakah tidak di mungkinkan terjadi madhorot dalam segi muamalah dll. Dengan berlandaskan dalil mayoritas fuqaha saya kira statemen yg pas untuk permasalahan di atas adalah tidak di anjurkanya memakai nikab atau dengan kata lain praktek adanya memakai cadar itu timbul dari adat bukan dari tuntutan sara’. Dan perlu di garis bawahi bahwasaya wajah dan telapak tangan di katakan tidak termasuk aurat perempuan bukan berarti kita bisa sesuka hati melihat wajah perempuan, garis bawahnya iyalah boleh memandang wajah wanita dan telapak tanganya dengan tampa ada syahwat..saya kira cukup sampai disini saja apa yg bisa saya ungkapkan..kurang lebih saya minta maaf bila terdapat kesalahan dalam menulis dan penta’biran . kritik dan masukan yg membangun dari anda semua sangat saya harapkan.
Daftar pustaka :
Al niqab adatun wa laisa ibadah oleh , Prf .Dr. mahmud hamdy
Baca Selengkapnya...